Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Jampidum Setujui 2 Restorativ Justice Kejari Banggai

×

Jampidum Setujui 2 Restorativ Justice Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Persetujuan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banggai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Senin (06/02/2023). (Foto : Kasi Intel Kejari Banggai)
Example 468x60

Banggai Times – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yang diajukan Kejaksaan Negeri Banggai Senin (06/02/2023).

Dari total 11 RJ yang disetujui Jampidum terhadap permohonan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia awal pekan ini, 2 diantaranya berasal dari usulan Kejaksaan Negeri Banggai.

Example 300x600

Yakni Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kedua, Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi S.H., M.H, Adapun Kasus Posisi Perkara atas nama Tersangka JD, Tersangka pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kecamatan Bungin, Kabupaten Banggai telah mengambil handphone dengan cara Tersangka yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melihat saksi ASHAR LAMADI yang sedang tidur di matras dan disampingnya tergeletak handphone kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi ASHAR LAMADI lalu pergi meninggalkan kapal Gresila.

Baca juga:   Ada Kajari Banggai, Ini Pesan Kajati Sulteng Dipelantikan Pejabat Eselon II dan III

“Dari hasil penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” tulis Kasi Intelijen.

Sedangkan Kasus Posisi Perkara atas nama Tersangka I yaitu, Tersangka pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2022, Sekitar Pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Istrinya HH.

Baca juga:   Bupati Amirudin Dukung Pembentukan Cabjari Banggai di Toili

Berawal korban HH sepulang dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah bersama Tersangka, setelah bertemu kemudian korban menggendong anaknya, lalu mengambil kunci sepeda motor milik orang tua korban untuk diserahkan kepada saksi ID (adik korban) yang akan dipergunakan ke masjid melaksanakan sholat Jumat.

Karena merasa tersinggung korban mengambil sepeda motor dan anak tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada tersangka, lalu tersangka menuju dapur dan melampiaskan emosinya dengan membanting termos, mendengar ada keributan di dapur, kemudian korban menuju ke dapur untuk menenangkan tersangka.

Example 300250
Example 120x600