Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Jampidum Setujui 2 Restorativ Justice Kejari Banggai

×

Jampidum Setujui 2 Restorativ Justice Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Persetujuan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Banggai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Senin (06/02/2023). (Foto : Kasi Intel Kejari Banggai)
Example 468x60

Namun terjadi cekcok hingga terjadi saling dorong, lalu korban meninggalkan dapur menuju ruang tamu, dan tersangka mengejar korban, setelah berada di belakang korban yang sedang menggendong anaknya, lalu tersangka mengayunkan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai di sekitar telinga kanan korban.

Baca juga:   Jatanras Polres Banggai Amankan Dua Pelajar Pelaku Pengeroyokan

Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami nyeri leher pada bagian depan kanan dan tampak kemerahan pada bagian telinga kanan dengan batas tidak jelas

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca juga:   Diwakili Kasi Intelijen, Kejari Banggai Turut Peringati HUT Ke 64 Kabupaten Banggai
Example 300250
Example 120x600