BANGGAI TIMES, Luwuk – PT. Banggai Energi Utama (BEU) mengeluarkan klarifikasi atas pemberitaan di media on line Banggaikece.id, tertanggal 8 Desember 2024.
Pemberitaan tersebut memuat artikel dari Muhammad Risaldi Sibay perihal pembentukan dan aktivitas PT Banggai Energi Utama (Perseroda).
Staff External Affairs PT Banggai Energi Utama (Perseroda), Gisela Luigi Septiana, kepada sejumlah media memberikan penjelasan lengkap guna meluruskan tudingan tak berdasar tersebut, Rabu (11/12/2024).
Pertama, perihal belum dipublikasikannya Perda Perubahan Bentuk Hukum, Gisela menjelaskan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada Bagian Hukum Kabupaten Banggai guna dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH).
“Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya PT Banggai Energi Utama (Perseroda) adalah memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi dan energi dan sumber daya mineral termasuk mengembangkan usaha lain guna menggerakkan perekonomian daerah,” ucapnya.
Kedua, dijelaskannya mengenai penawaran Participating Interest (PI) 10%, sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 8, bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah mengajukan minat tersebut kepada Pemerintah (c/q SKK MIGAS) melalui surat No.500/236/Ro.Ekon pada tanggal 18 April 2024 dan melalui Rapat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Kabupaten Banggai bersama SKK MIGAS di Jakarta tanggal 13 Mei 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah menunjuk PT Banggai Energi Utama (Perseroda), yang sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai Penerima PI.
“Selanjutnya Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menunjuk PT Pembangunan Sulteng sebagai BUMD Provinsi yang nantinya bersama PT Banggai Energi Utama (Perseroda) akan membentuk perusahaan Pengelola PI (yang hanya mengelola 1 Wilayah Kerja Migas dan hanya khusus melakukan kegiatan Usaha Hulu Migas),” paparnya.
Ketiga, menjawab perihal PT. BEU dikatakan terlau dini mengajukan PI, hal tersebut sangat tidak berdasar.
Disampaikannya, bahwa minat memperoleh PI 10% oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah saat ini didasarkan atas telah adanya persetujuan perpanjangan pengelolaan Wilayah Kerja Senoro-Toili yang dioperasikan oleh JOB Tomori yang ditandatangani pada tanggal 24 November 2021 oleh Menteri ESDM RI untuk periode pengelolaan 2027-2047 (20 tahun), yaitu melalui Kepmen ESDM Nomor 229.K/HK.02/MEM.M/2021.
Dengan adanya inisiatif lebih awal dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai guna mendapatkan perolehan PI tersebut, diharapkan akan mendapatkan persetujuan sebelum Kontrak Kerja Sama yang saat ini berakhir yaitu pada 3 Desember 2027. Dengan demikian, maka perolehan hasil PI dapat dinikmati oleh daerah di awal tahun 2028.
“Akan berbeda jika proses permintaan PI tersebut baru dilakukan di akhir tahun 2027, maka hasil perolehan PI baru dapat dinikmati paling cepat 2 tahun kemudian atau baru akan diperoleh pada tahun 2029. Hal ini yang disebut proses percepatan yang dilakukan oleh Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai dalam mengakselerasi perolehan PI guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Gisela.
Guna mencapai hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan Penyertaan Modal kepada PT Banggai Energi Utama (Perseroda) periode 2024 sampai 2027 yang tujuannya untuk menjalankan organisasi dan operasional perusahaan guna memperoleh PI 10% dimaksud.
Dengan cadangan dan produksi gas lapangan Senoro yang cukup besar, maka perolehan hasil PI 10% tentunya akan memberikan hasil yang signifikan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di masa yang akan datang.
“Hasil Studi Kelayakan terhadap Penyertaan Modal yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan parameter keekonomian yang positif dengan Net Present Value (NPV) yang akan diperoleh PT Banggai Energi Utama (Perseroda) sebesar 4,7 Triliun Rupiah, Internal Rate of Return (IRR) sebesar 2192% dan Profitability Index sebesar 282,” terangnya.
Di akhir penjelasannya, Gisela menyampaikan bahwa BUMD sebagai perusahaan milik daerah mempunyai kewajiban mentaati Peraturan Pemerintah.
Dalam hal ini PT Banggai Energi Utama (Perseroda) tentu akan mematuhi semua Peraturan Pemerintah tersebut, termasuk kewajiban untuk dilakukan audit.
“Dapat kami informasikan perihal status proses pengalihan PI 10% dari Wilayah Kerja Senoro-Toili sudah mendapatkan kemajuan yang signifikan, yaitu Pemerintah melalui SKK MIGAS telah mengirimkan surat kepada Pemegang Saham JOB Tomori untuk menawarkan PI 10% dimana surat tersebut ditembuskan kepada Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak & Gas Bumi, Gubernur Sulawesi Tengah, Sekretaris SKK MIGAS, Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Kepala Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi SKK MIGAS, Direktur PT Banggai Energi Utama (Perseroda),” katanya.
Sebagai penutup, Gisela menyampaikan PT Banggai Energi Utama (Perseroda) selalu terbuka untuk memberikan informasi lebih lanjut apabila ada hal yang perlu didiskusikan khususnya dalam proses pengalihan PI 10%.