BANGGAI TIMES, Luwuk – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menanggapi tuntutan Himpunan Mahasiswa Kecamatan Pagimana (HMKP).
Pada media ini, Selasa (12/8/2025) Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang nikel di Siuna yang diduga menimbulkan dampak lingkungan.
“Segera saya perintahkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas ESDM untuk turun langsung ke lokasi,” ucapnya.
Hasil peninjauan menyeluruh terhadap izin dan aktivitas perusahaan oleh tim, kata Anwar, akan menentukan konsekuensi yang diterima perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil peninjauan ini akan menjadi dasar usulan kami kepada Kementerian ESDM untuk dilakukan evaluasi,” tegas Anwar Hafid.
Sebelumnya Ketua Umum HMKP Asrikal Landahim melalui pemberitaan media ini meminta Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang nikel di Siuna.

Protes dilayangkan HMKP melihat rusaknya ruas jalan provinsi yang menjadi penghubung Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bualemo di Desa Siuna.
Rusaknya ruas jalan yang menjadi menjadi akses utama masyarakat, disebabkan aktivitas pertambangan nikel oleh perusahaan PT. Penta Dharma Karsa ke area jety.
Tuntutan penghentian sementara juga ditujukan kepada seluruh perusahaan lain yang menggunakan jalan provinsi di wilayah tersebut. *