Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

JPU Minta Hakim PN Tipikor Palu, Lusiana Dihukum 5 Tahun Penjara

×

JPU Minta Hakim PN Tipikor Palu, Lusiana Dihukum 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Pembacaan Tuntutan Tipikor APBDesa Lobu T.A. 2019-2020 di PN Tipikor Palu, Senin (10/04/2023). (Foto : Kasi Intel Kejari Banggai)
Example 468x60

Banggai Times – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Satya Basuki, S.H meminta Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu, agar menghukum tersangka Tipikor APBDesa Lobu, Lusiana Udopo (LU) dengan hukuman 5 Tahun Penjara.

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi S.H., M.H., menjelaskan bahwa PN Tipikor Palu telah menggelar sidang pembacaan surat tuntutan atas perkara tersebut, pada Senin (10/04/2023) pukul 13.30 Wita.

Example 300x600

Sewaktu menjabat Kepala Desa Lobu, LU menyalahgunakan APBDesa dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019-2020.

Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Nugroho Satya Basuki, S.H yang dihadiri oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa adalah sebagai berikut :

Baca juga:   Program Unggulan Kapolres Banggai, Bhabinkamtibmas Aktif Laksanakan Police Goes To School di Lamala
  1. Menyatakan Terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Lusiana Udopo dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.
  3. Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.620.693,82.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca juga:   Motor Disita Leasing, Pria di Masama Lakukan Percobaan Bundir
  1. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
  2. Membebankan kepada terdakwa Lusiana Udopp untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah)

Sidang selesai pada pukul 14.00 Wita dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 dengan agenda persidangan pembacaan pledoi. *

Naser Kantu

Example 300250
Example 120x600