Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan & Kesehatan

Kabar Gembira, Disdikbud Banggai Programkan Beasiswa Kuliah Untuk Guru TK/PAUD Non ASN

×

Kabar Gembira, Disdikbud Banggai Programkan Beasiswa Kuliah Untuk Guru TK/PAUD Non ASN

Sebarkan artikel ini
Syafrudin Hinelo
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai terus berjuang untuk senantiasa meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik di Kabupaten Banggai.

Salah satunya adalah program pemberian beasiswa perkuliahan.

Example 300x600

Kepala Bidang TK/PAUD dan PNF Samsul Bahri Lanta mengungkapkan pada tahun ini, tenaga pendidik TK/PAUD non ASN yang telah lama mengabdi akan mendapatkan bantuan beasiswa perkuliahan.

“Program ini merujuk pada Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Pasal 30 Ayat 1 Poin b, yakni pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan dalam peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” ucapnya.

Baca juga:   Tak Tertib Kelola Anggaran BOS, Temuan BPK di SMAN 2 Luwuk Senilai Rp. 124 Juta 

Dengan dukungan kebijakan Bupati Amriudin dan Wakil Bupati Bangga Furqanuddin Masulili, serta kepala Disdikbud Banggai Syafrudi Hinelo, yang terus memperhatikan keberadaan tenaga pendidik, Samsul bersyukur program tersebut bisa terlaksana tahun ini.

“Perbupnya sudah keluar, Perbup Nomor 47 Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam Perbup tersebut diatur mengenai 10 kriteria penerima beasiswa, diantaranya adalah berstatus sebagai mahasiswa aktif semester 6 ke atas Program Sarjana kependidikan pada perguruan tinggi minimal terakreditasi B/Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah, berstatus sebagai Pendidik Non ASN aktif pada satuan PAUD yang meliputi Kelompok Bermain dan/atau Taman kanak-kanak, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, sudah mengajar/membimbing/bertugas minimal 2 tahun secara berturut di satuan pendidikan PAUD yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar, memiliki kemampuan penggunaan TIK, pendidik Non ASN, memiliki indeks Prestasi kumulatif minimal 2,7, tidak berstatus sebagai penerima Beasiswa dari program lain yang sejenis dengan sumber pembiayaan berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sulawesi tengah dan/atau pendapatan lainnya yang sah; dan terdaftar di data pokok Pendidik.

Baca juga:   Ponpes DDI Midaarul Ulum Boyong 16 Piala di MTQ ke 42 Tingkat Kabupaten Banggai

Peserta yang berhak mendapatkan beasiswa perkuliahan akan ditentukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur Disdikbud Banggai, Dewan Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pendidikan Kecamatan, serta organisasi yang menaungi Pendidik yang ada didaerah. *

(Naser Kantu)

Example 300250
Example 120x600