BANGGAITIME. ID LUKTIM -Perkara persoalan tanah yang kini masih menjadi polemik yang belum tuntas di selesaikan antara kedua belah pihak yakni pihak pertama atas nama Ms dan kedua atas nama Dg SD serta melibatkan Pemdes Kayutanyo sebagai penengah,belum mendapat titik terang dan kepastian.
Rapat pertemuan yang seharusnya dilaksanakan rabu (16/10/2024) kemarin di kantor Kecamatan Luwuk Timur sesuai jadwal yang telah di tentukan, namun sayang pertemuan itu tidak dapat di laksanakan di karenakan pihak pertama dan Pemdes berhalangan hadir.
Tidak hadirnya Pemdes dalam hal ini Kades Kayutanyo, itu di sampaikannya melalui pesan whatsap yang di tujukan kepada camat Luwuk Timur.
Dimana dalam pesan itu, Kades Kayutanyo Yanti R Saini mengatakan maaf saya tidak bisa hadir untuk undangan urusan tanah yang di maksud. Pastikan dulu kalau pemilik lahan (pemilik pertama) ada datang juga,pemilik lahan ada di batui, “terang
Undangan ini saya baru saya terima bersama undangan lain tadi pagi.Jadi saya rasa yang bersangkutan tidak mungkin hadir hari ini yang bersangkutan juga guru, dia tidak ada di tempat melainkan ada kegiatan perkemahan /kemping demikian pak , “ucap Kades Kayutanyo
Atas pernyataan itu dan tidak hadirnya beberapa warga yang merupakan pemilik pihak pertama atas tanah tersebut, rapat kemudian di tunda tanah /pending dan akan di lanjutkan pada hari selasa depan, “ungkap Adan Basia selaku toko masyarakat Kayutanyo yang mendampingi warga pihak kedua.
” Rapat yang sudah di jadwalkan hari Rabu (16/10/2024),hanya karena tidak hadirnya pemilik pertama dan Pemdes harus di pending dan akan di jadwalkan selasa depan.
” Saya harap apa yang sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan pihak ke dua segera di amini oleh Pemdes dan pihak pertama sehingga persoalan ini tidak lagi berlarut – larut dan ada solusinya. “ungkapnya
Seperti di ketahui kisruh persoalan tanah ini hanya gara – gara soal tapal batas,berlanjut dengan janji perusahan memberikan konpensasi , hingga terjadi gesekan dimana Pemdes mengklaim lokasi yang di miliki pemilik lokasi adalah tanah negara.