Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejari Banggai Jebloskan Mantan Kades Lobu ke Lapas Wanita Palu

×

Kejari Banggai Jebloskan Mantan Kades Lobu ke Lapas Wanita Palu

Sebarkan artikel ini
Penyerahan terpidana korupsi APBDes Lobu Lusiana Udopo oleh Kejari Banggai, pada Lapas Wanita Palu, Jumat (02/02/2024). (Foto : IST)
Example 468x60

Banggaitimes.id – Untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tertanggal 23 November 2023, terkait penetapan perkara korupsi mantan Kades Lobu, Kecamatan Lobu.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengeluarkan surat perintah Nomor : Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024  untuk mengeksekusi Terdakwa Lusiana Udopo.

Example 300x600

Lusiana dibawa ke Lapas Wanita Palu oleh Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H, pada Jumat (02/02/2024).

Dalam keterang pers Kasi Intelijen Kejari Banggai, menyebutkan amar putusan MA, pada pokoknya sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Lusiana Udopo Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga:   Perdana Kunjungi Kejari Banggai, Kajati Sulteng Perkuat Komitmen Seluruh Jajaran Adhiyaksa

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp. 150.000.000., dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

3. Menghukum terdakwa membayar uang penganti Rp. 252.212.693,82, paling lama 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga:   Lusiana Udopo Dihukum Lebih Ringan, JPU Kejari Banggai Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor PN Palu

5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.

Diketahui, korupsi APBDes oleh Lusiana terjadi pada tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322.900, dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp. 1.171.163.800.

Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Lusiana Udopo, diantaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Terdiri dari Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK. *

Example 300250
Example 120x600