BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah berkoordinasi bersama Polres Banggai terkait perkara penimbunan dan penyalahgunaan BBM Bersubdisi dari Polres Banggai.
“Ada dua berkas perkara yang sudah P21, sudah ditetapkan 4 tersangka,” ucap Kajari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, disela-sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, Selasa (26/09/2023).
Perkara tersebut adalah kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi sebanyak 10.000 liter atau 10 Ton.
“Itu kan Solar Bersubsidi, akan dijual ke Industri. Dibeli di SPBU Ampana, dan akan dibawa ke Banggai,” ungkapnya.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SK untuk berkas perkara pertama. Kemudian RH, SS, dan DH untuk berkas perkara kedua.
“Nanti pembuktiannya dipengadilan,” tutup Kajari. *