Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Banggai Koordinasi Terkait Perkara 10 Ton Solar Bersubsidi

×

Kejari Banggai Koordinasi Terkait Perkara 10 Ton Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
R. Wisnu Bagus Wicaksono - Kepala Kejaksaan Negeri Banggai
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah berkoordinasi bersama Polres Banggai terkait perkara penimbunan dan penyalahgunaan BBM Bersubdisi dari Polres Banggai.

“Ada dua berkas perkara yang sudah P21, sudah ditetapkan 4 tersangka,” ucap Kajari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, disela-sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, Selasa (26/09/2023).

Perkara tersebut adalah kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi sebanyak 10.000 liter atau 10 Ton.

Baca juga:   Polres Banggai Olah TKP Pencurian Kabel di HGU PT. KLS

“Itu kan Solar Bersubsidi, akan dijual ke Industri. Dibeli di SPBU Ampana, dan akan dibawa ke Banggai,” ungkapnya.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SK untuk berkas perkara pertama. Kemudian RH, SS, dan DH untuk berkas perkara kedua.

Baca juga:   Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Koruptor APBDes Matabas Divonis 2 Tahun Penjara

“Nanti pembuktiannya dipengadilan,” tutup Kajari. *

Example 300250
Example 120x600