Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejari Banggai melakukan pemusnahan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Umum periode November 2022-Maret 2023, Selasa (10/04/2023). (Foto : Banggai Times)
Example 468x60

Banggai Times – Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wichaksono bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Umum, Selasa (11/04/2023) bertempat di pelataran Kantor Kejari Banggai.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erwin Ari Nur Wahyudian, dalam laporannya menyebutkan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode November 2022 hingga Maret 2023.

Example 300x600

Bersama Kajari Banggai, berikut daftar Barang Bukti Tipidum yang dimusnahkan Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol (Inf) Hermanto, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Asisten I Setda Banggai, Pengadilan Negeri Luwuk, Kalapas IIB Luwuk, dan Danposal AL :

Baca juga:   Puncak Libur Lebaran 1444 H, Polres Banggai Tingkatkan Pengamanan
  1. Perkara Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009, sebanyak 21 perkara, Barang Bukti berupa Shabu-shabu dan berbagai jenis alat hisap shabu-shabu sebanyak 39,33795 gram.
  2. Perkara Kesehatan UU RI No. 36 Tahun 2009, sebanyak 2 perkara, Barang Bukti berupa Trihexyphenidyl sebanyak 2.159 butir.
  3. Perkara Kekerasan Terhadap Orang, sebanyak 6 perkara, Barang Bukti berupa Selang, 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 buah bambu,9 buah pakaian dan 1 buah kunci inggris.
  4. Perkara Pidana Tindak Umum Lainnya, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Pulpen, Buku Rekapan, Buku Rekening dan ATM.
  5. Perkara Perikanan, sebanyak 1 perkara, Barang Bukti berupa Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu dan Sirip Ikan Hiu, sebanyak ± 135 Kilogram Daging Ikan Hiu, Kulit Ikan Hiu sebanyak kurang lebih 2 Kg dan Sirip ikan hiu sebanyak ± 10 Kg.
Baca juga:   Polri Peduli, Polres Banggai Jenguk Anggota PPK yang Dirawat di RSUD Luwuk

Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, gerinda, dan blender.

Naser Kantu

Example 300250
Example 120x600