Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, Termasuk Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Terlarang

×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, Termasuk Ratusan Gram Narkotika dan Ribuan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (20/6/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Kodim 1308/LB, Kepala BPOM Kabupaten Banggai, Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, serta pejabat eselon IV dan jajaran Kejari Banggai.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara, terdiri atas:

Baca juga:   14 Hari Operasi Patuh Tinombala 2024, Polres Banggai Tindak 637 Pelanggar

1. 34 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 247,9904 gram serta alat hisap (bong).

2. 4 perkara tindak pidana kesehatan, berupa 39.340 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD).

3. 2 perkara tindak pidana perikanan, meliputi berbagai alat dan hasil tangkapan seperti jaring, korek api, kacamata selam, ikan hasil uji lab, hingga bahan peledak.

4. 2 perkara kekerasan terhadap orang dan harta benda, berupa senjata tajam seperti parang dan pisau.

Baca juga:   Perdana Kunjungi Kejari Banggai, Kajati Sulteng Perkuat Komitmen Seluruh Jajaran Adhiyaksa

5. 7 perkara tindak pidana umum lainnya, berupa pakaian dan celana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar, diblender, dilanjutkan dengan cairan pembersih lantai, serta digerinda, sehingga barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Kejaksaan RI sebagai bentuk komitmen dalam mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang, di lingkungan internal Kejari Banggai.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pejabat yang hadir. *

Example 300250
Example 120x600