Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Geledah Kantor dan Pabrik PT SJA Group Astra Agro Lestari Tbk

×

Kejati Sulteng Geledah Kantor dan Pabrik PT SJA Group Astra Agro Lestari Tbk

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan PT. SJA Group Astra Agro Lestari Tbk oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (12/11/2024).
Example 468x60

BANGGAI TIMES, Palu – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, pada Selasa 12 November 2024.

Penggeledahan kantor anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang berlokasi di Desa Taripa itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Example 300x600

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH saat dikonfirmasi media ini, Jumat 15 November 2024.

“Benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” jelas Kasipenkum.

Kasipenkum menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.

Baca juga:   Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Curat Dengan Kerugian Rp 700 Juta

“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” terangnya.

Dari penggeledahan tersebut kata La Ode, penyidik menyita 1 (satu) box kontainer dokumen, yang salah satunya dokumen terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi, yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,” tutup Kasipenkum.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kajati Sulteng memanggil dan memeriksa Direktur operasional PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan, pada Kamis 14 November 2024 selama kurang lebih 10 jam dari Pukul 09.30 Wita sampai Pukul 19.00 Wita.

Seperti diketahui, PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) adalah entitas alias anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AALI itu.

Baca juga:   Mantan Residivis Curanmor Kembali Dibekuk Resmob Polres Banggai

Selain memeriksa Arif Catur Irawan, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa petinggi AALI lainnya, yakni Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom yang diperiksa pada Kamis 7 November 2024.

Kemudian pentidik juga memeriksa Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024. Ia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.

Sudah diperiksa juga Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Sebelumnya, Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI. ***

Example 300250
Example 120x600