BANGGAI TIMES – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa adanya tindak pidana pada Kawasan Hutan Bakiriang.
Plt. Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay pada Banggai Times, menyebutkan penyidik Kejati Sulteng hingga saat ini telah memeriksa 10 orang lebih.
Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan alih fungsi Kawasan Hutan Bakiriang di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
Dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik, kata dia, akan pelajari untuk diambil kesimpulan selanjut dalam penaganan kasus tersebut.
“Masih Surat Perintah Tugas, nanti sudah masuk penyidikan pidana khusus baru kita ungkapkan,” tutupnya. *