Banggai Times – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun di Bank Sulteng tahun 2017,
Rabu, (25/01/2023), sekitar pukul 19.00 Wita.
Para tersangka yang di lakukan penahanan adalah mantan direktur Bank Sulteng yang berinisial AH, dan mantan Direktur PT. Bina Artha Prima (BAP), NA selaku Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng).
Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polresta Palu untuk 20 ( Dua puluh hari) tahap Penyidikan, sedangkan satu tersangka lagi inisial AN Komisaris Utama PT. BAP dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Bahwa ketiga tersangka tersebut di duga secara bersama sama melakukan Tindak Pidana Korupsi senilai Rp. 7.124.897.470.16,- penghitungan kerugian Negara/Daerah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng Nomor: PE 03/SR-254/PW19/5/2022 Tanggal 26 Agustus 2022,” tulis Kasi Penkum Kejari Sulteng Mohammad Ronald SH., MH., dalam siara persnya. *