BANGGAI TIMES – Penyidik Tipidsus Kejati Sulteng telah menaikkan status perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah dan bangunan Mess Pemda Morowali ke tahap penyidikan.
Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan membenarkan hal tersebut.
“Iya, sudah naik ke penyidikan,” ucapnya pada wartawan, Senin (11/8/2025).
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tengah mengusut pengadaan tanah dan bangunan oleh Pemda Mowali Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan dimaksud yakni pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali di Kota Palu yang dilaksanakan oleh Bagian Umum Setda Morowali.
Dari LHP atas LKPD Kabupaten Morowali Tahun 2024 BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, diketahui bahwa terdapat ketidakwajaran harga perolehan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali senilai Rp9 Miliar rupiah.
Konfirmasi BPK terhadap Bapenda Kota Palu, diketahui NJOP tanah mess Pemda tersebut sebesar Rp974.550.000.
Selain itu, dalam proses pengadaan tanah mess Pemda Morowali, penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli dan Pembayaran dilakukan dengan pihak yang tidak memiliki legalitas yang sah sebagai pemilik/penjual tanah. *