Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Kerugian Negara Rp903 Juta, Kejati Sulteng Tahan PPK Bawaslu Sulteng

×

Kerugian Negara Rp903 Juta, Kejati Sulteng Tahan PPK Bawaslu Sulteng

Sebarkan artikel ini
Penahanan PPK Bawaslu Sulteng oleh Peyidik Kejati Sulteng, Kamis (06/06/2024). (Foto : Kasipenkum Kejati Sulteng)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng SL, selaku Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng  bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Baca juga:   Niat Hati Hendak Membantu, Rustam Tewas Terlindas Saat Bantu Dorong Truk Mogok

Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL.

Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi. 

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan  terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan  nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Baca juga:   Resmob Polres Banggai Amankan Enam Remaja Pelaku Pengeroyokan
Kasipenkum Kejati Sulteng LD Abdul Sofian

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya. *

Example 300250
Example 120x600