Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

Komplet, Tiga Saksi Ahli ATFM : Panelis Debat Pilpres, Birokrat Kemendagri, dan Mantan Hakim MK

×

Komplet, Tiga Saksi Ahli ATFM : Panelis Debat Pilpres, Birokrat Kemendagri, dan Mantan Hakim MK

Sebarkan artikel ini
Saksi Ahli Pihak Terkait Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dalam Perkara Hasil Pilkada Kabupaten Banggai.
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Paslon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (ATFM), selaku Pihak Terkait menghadirkan Saksi Ahli pada Sidang Lanjutan atas Perkara Nomor 171/PHP.Bup-XXIIII/2025, Selasa (12/02/2025).

Sebanyak 3 Saksi Ahli memberikan pandangannya atas dalil-dalil dalam Pokok Permohonan yang diajukan Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Example 300x600

Komposisi Saksi Ahli yang dihadirkan pihak terkait ini terbilang komplet.

Pertama, Dr. Khairul Fahmi. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas ini pernah menjadi Anggota KPU Kabupaten Agam. Khairul juga terpilih sebagai satu dari sepuluh Panelis Debat Perdana Pilpres 2024.

Khairul membantah pandangan Saksi Ahli Pemohon Margarito Kamis terkait Perda Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai kepada Camat.

Sebaliknya, kata Khairul, Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Banggai merupakan kebijakan yang menunjukkan Bupati Banggai Amirudin tidak menumpuk kekuasaan.

“Saya ketika dihadapkan naskah perkara ini ke saya, saya sampaikan Lah, kok ini dipersoalkan? Bukankah bagus ada orang yang mau mengurangi kekuasaannya? Justru yang dilarang itu kan, menumpuk kekuasaan. Hari ini ada bupati yang kemudian punya wewenang, dia bagi sebagian kewenangan itu dengan delegasi. Delegasi itu kan dengan delegasi dan tanggung jawab. Apa wewenang itu kan berpindah ke camat, berikut dengan anggaran. Kalau mau menyalahgunakan, ya, lebih enak uang itu dia (Bupati, red),” papar Khairul.

Baca juga:   Indikasi Bocor Soal Didebat Publik Kedua, Ketua Tim Panelis Beri Penjelasan

Perbedaan antara waktu pelaksanaan Program Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Perda dan Perbup, kata Khairul, juga bukan sebuah pelanggaran hukum.

Sebab, Pasal 28 pada Perbup Nomor 49 Tahun 2023 menjadi landasan untuk pelaksaan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati di Tahun 2024, sedangkan Pasal 30 untuk pelaksanaan di 2025.

“Kalaupun ada pertentangan antara Perbup dan Perda itu, pada APBD Tahun 2024, secara hukum sebenarnya clear. Jalan keluarnya laksanakan saja. Selesaikan menggunakan azas leg superior derogat legi inferiori. Kalaupun ada Perbup yang kemungkinan tidak sesuai tapi sudah ada Perda yang disetujui DPRD,” paparnya.

Baca juga:   Konvoi Kampanye Libatkan Ratusan Kendaraan Bermotor, ATFM Diprediksi Kembali Unggul di Toili

Saksi Ahli Kedua, ada birokrat Kementerian Dalam Negeri Edy Cahyono yang menjelaskan bahwa Perda Pelimpahan Kewenangan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

“Dengan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat, dapat memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan dan mempercepat arah kebijakan pembangunan,” ucapnya.

Edy membantah dalil Pemohon bahwa Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat bertujuan untuk pemenangan Pihak Terkait. Kebijakan ini diceritakan Edy telah diinisiasi sejak Tahun 2022 oleh Pemda Banggai, bukan nanti menjelang Pilkada.

Gikiran Saksi Ahli Ketiga, ada Prof. Aswanto, merupakan ahli hukum yang pernah menjabat Hakim MK.

Aswanto menjelaskan seluruh dalil pemohon tidak berdasar. Seperti, tandatangan pemilih yang identik.

Studi kasus seperti itu, diungkapkannya sudah pernah terjadi di Pilwakot Makassar. Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke sidang pemeriksaan. *

(Naser Kantu)

Example 300250
Example 120x600