BANGGAI TIMES – Hasil akhir Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2024 telah diketahui.
Melalui pleno penetapan perolehan suara PSU yang ditandai dengan keluarnya Keputusan Ketua KPU Banggai Nomor 17 Tahun 2025, memastikan siapa calon pemimpin yang diinginkan rakyat Kabupaten Banggai.
Karenanya, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tengah Khairul Salam meminta kepada para kandidat Pilkada untuk tidak menggugat lagi hasil PSU tersebut.
Seyogyanya, PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI usai Pilkada 27 November 2024 lalu, dikatakan anak muda yang akrab disapa Irul ini, merupakan putusan yang secara besar hati bisa diterima.
“MK memberikan ruang untuk melahirkan hasil pemilihan itu sah menurut peraturan pemilu yang berlaku. Itu sangat bisa diterima,” ucapnya.
Tapi kemudian, jika hasil PSU yang akan ditetapkan oleh KPU Banggai, kemudian digugat kembali, maka sudah sewajarnya, dirinya sebagai bagian dari rakyat, mengajukan pertanyaan kritis.
“Ini untuk melahirkan pemimpin yg baik atau hanya untuk memperjuangkan hasrat untuk berkuasa ?” tanya Irul.
Sebagaimana diketahui bersama, kata Ketua BEM Fakultas Hukum Unismuh Luwuk ini, beberapa pelanggaran pemilu pada PSU itu nyata terjadi. Ada kades yang dititipi uang ratusan juta untuk mendompleng suara kandidat, ada anak-anak muda yg mengaku sebagai mahasiswa digrebek bersama salah seorang aleg di titik PSU, yang bersama itu juga diamankan senjata tajam berikut daftar nama-nama pemilih yang sudah menerima uang serangan fajar, artinya ada bnyak pelanggaran terjadi yang dilakukan oleh Paslon yang kalah
Yang paling pokok adalah terhambatnya pengelolaan anggaran untuk pembangunan daerah ini hanya karena belum lahirnya pemimpin terpilih.
“Sudah berjalan 1 triwulan APBD, bahkan saat ini masuk triwulan 2, semua OPD tidak bisa bergerak. Stagnan. Lalu, masih juga belum puas dengan hasil PSU, putusan pleno KPU lalu akan digugat kembali. Proses melakukan gugatan ini bukan proses yg pendek. Proses pembangunan daerah akan menjadi lebih terlambat lagi hanya menunggu kepastian hasil gugatan,” paparnya.
Penggugat dalam hal ini sebenarnya sudah menzalimi masyarakat. Menzalimi tukang-tukang bangunan, para penampung material, bahkan sampai dengan proses penggunaan anggaran dana desa.
Aktivis HMI ini, mengingatkan kepada Paslon yang kalah agar ambisi politik dan hasrat berkuasa sebaiknya jangan sampai menzalimi rakyat.
“Karena dari sini kita bisa menilai jika mereka bukan berjuang untuk Kabupaten Banggai, tapi untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi. Ada juga kandidat yang momen gugatan ini dimanfaatkan untuk bisa mendapatkan keuntungan finansial dengan cara memperuncing konflik antara dua kandidat yang bersaing kuat,” pungkasnya. *
(Naser Kantu)