Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Korupsi Perkebunan Sawit, Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Perkara TPPU Duta Palma Korporasi

×

Korupsi Perkebunan Sawit, Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Perkara TPPU Duta Palma Korporasi

Sebarkan artikel ini
Penyitaan uang tunai Rp372 Miliar dalam perkara Duta Palma Group oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (01/10/2024). (Foto : Kapuspenkum Kejati Sulteng)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam pers rilis yang dikeluarkan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific.

Example 300x600

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari:

Baca juga:   Perkara Tersangka 10 Ton Solar Bersubsidi Dilimpahkan Bertahap

• Rp40 Miliar

• SGD 2 juta(dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 Miliar.

Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp304,5 miliar dengan rincian:

Baca juga:   Bocil SD Bawa Motor, Polisi Imbau Orang Tua Tak Ijinkan

• Rp149,5 Miliar.

• SGD 12,5 Juta, atau bila dirupiahkan senilai Rp157,7 Miliar.

• JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp212 juta.

• USD 700.000 atau bila dirupiahkan senilai Rp10,6 Miliar.

Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 Miliar. Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti. (K.3.3.1)

Example 300250
Example 120x600