BANGGAITIMES.ID – KPU Kabupaten Banggai telah merilis program dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Banggai, Hidayat Helingo, Jumat (16/08/2024) menyebutkan terdapat 12 program dan jadwal pencalonan kepala daerah.

Dimulai dari program :
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, dijadwalkan mulai hari Sabtu tanggal 24 Agustus-Senin 26 Agustus 2024.
2. Pendaftaran Pasangan Calon, Selasa 27 Agustus 2024-Kamis 29 Agustus 2024.
3. Pemeriksaan Kesehatan, Selasa 27 Agustus 2024-Senin, 2 September 2024.
4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis 29 Agustus 2024 – Rabu, 4 September 2024.
5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Kamis 5 September 2024-Jumat, 6 September 2024
6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dijadwalkan pada hari Jumat, 6 September 2024-Minggu 8 September 2024.
7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat 6 September 2024-Sabtu, 14 September 2024.
8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Jumat 13 September 2024-Sabtu, 14 September 2024.
9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu 15 September 2024-Rabu, 18 September 2024.
10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu 15 September-Sabtu 21 September 2024.
11. Penetapan Pasangan Calon, dilaksanakan sehari, Minggu 22 September 2024.
12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, dilaksanakan sehari, Senin 23 September 2024.
Program dan jadwal pendaftaran ini, kata Hidayat, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. *
(Naser Kantu)