BANGGAITIMES– Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Banggai akan mengalami peningkatan sebesar Rp164,8 miliar pada APBD Perubahan tahun 2024.
Hal itu tercermin pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun 2024 yang ditandatangani bersama oleh Bupati Banggai dan DPRD, dalam rapat paripurna, Selasa malam (6/6/2024).
Secara makro, gambaran target pendapatan daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp3.173.884.508.284, bertambah sebesar Rp7.200.000.000, yang bersumber dari Pendapatan Transfer dan Transfer Antar Daerah.
Rencana belanja daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp3.362.418.241.928, bertambah sebesar Rp 164.854.841.864, dari target belanja sebelumnya. Penambahan ini diperuntukan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Untuk rencana pembiayaan daerah pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 202.259.841.864, yang terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (silpa) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp13.726.108.220, diperuntukan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman modal.
Pada paripurna DPRD Banggai itu, Pj Sekda Kabupaten Banggai Moh Ramli Tongko melakukan menandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dengan DPRD Kabupaten Banggai.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Suprapto yang didampingi Wakil Ketua I Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II Samsulbahri Mang.
Bupati Banggai melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj. Sekda Kabupaten Banggai menyebutkan, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan segera melaksanakan tahapan penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.