BANGGAI TIMES – Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (ATFM) selaku Pihak Terkait membantah dalil pemohon terkait penyalahgunaan program berupa penyaluran Kelengkapan Individu Terpadu (KIT) Siswa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pemenangan Paslon 01.
Kuasa Hukum Damang menjelaskan perlu diketahui sejumlah cara untuk mengukur tidak ada intent yang menguntungkan Paslon 01, dari penyaluran KIT tersebut, yakni sebagai berikut :
1. Proposal permohonan bantuan dari Kepala Sekolah jauh sebelum Pilkada 2024, yakni pada Bulan Agustus.
2. Penentuan nama penerima pada Juli 2024.
3. Tanggal penentuan waktu pendistribusian pada tanggal 17 Februari 2025 (sebelum pembacaan putusan PHPU Kada, 24 Ferbruari 2025).
4. Pendistribusian dilakukan diseluruh kecamatan (bukan hanya di Kecamatan Simpang Raya dan Toili)
5. Tanggal pendistribusian untuk Kecamatan Toili , 22 Februari 2025, untuk Kecamatan Simpang Raya, 25 Februari2025.
6. Pihak terkait tidak pernah memerintahkan untuk mendistribusikan dan tidak pernah ikut mendistribusikan.
Selanjutnya, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa unsur masif dalam penyaluran KIT Siswa yang didalilkan pemohon, tidak terbukti.
Dimana, terdapat perbandingan jumlah penerima di Kecamatan Simpang Raya dan Toili, dengan Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Bualemo yang bukan merupakan wilayah PSU.
“Kalau kita bandingkan jumlah penerima, misalnya antara Simpang Raya dan Pagimana, itu jauh lebih besar di Pagimana, 106 penerima untuk tingkat SD, kalau di Simpang Raya 49 penerima, Toili 63 penerima, Bualemo 95 penerima,” terangnya.
Terkait gambar di handbag KIT, Kuasa Hukum juga menyebutkan murni dibuat oleh Disdikbud Banggai, tanpa perintah pihak terkait.
“Gambar pada unsur handbag lebih pada unsur Pemda, bukan dalam unsur memilih, tidak ada ajakan, nomor urut, tidak ada visi misi, dan ajakan memilih,” ucapnya.
Handbag tersebut kata Kuasa Hukum, juga terbagi ditempat lain yang bukan merupakan wilayah PSU.
“Tentang ucapan terimakasih, itu hanya ucapan terimakasih, tidak ada ajakan memilih, video tidak jelas kejadiannya dimana, karena pendistribusian program ada juga di kecamatan lain selain di kecamatan yang ada PSU,” tuturnya.
Kuasa Hukum juga telah memverifikasi dari beberapa pihak terkait tulisan dikertas “Pilih Yang Kuning”, pada penyaluran KIT Siswa, tidak terdapat lembaran kertas dengan tulisan tersebut. Oleh Kuasa Hukum ATFM, menduga hanya rekayasa dari pemohon.
Penyaluran KIT Siswa yang dilakukan serentak di seluruh kecamatan tersebut, kata Kuasa Hukum, tidak bisa dikualifisir sebagai penyalahgunaan program yang menguntungkan Paslon sebagaimana termuat dalam yurisprudensi Mahkamah berupa Putusan MK Nomor 257/PHPU.GUB.XXIII/2025 (PHPU Provinsi Sulsel). *