BANGGAI TIMES, Bunta – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta, Ir. Imran Usman, ST., MM., menjelaskan bahwa kewenangan Syahbandar di terminal khusus berbeda dengan pelabuhan umum, khususnya dalam hal operasional bongkar muat. Penjelasan ini disampaikan saat dirinya menyambut penyampaian aspirasi oleh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Bunta yang meminta penghentian sementara kegiatan bongkar muat di terminal khusus milik PT. Cipta Banggai Sejahtera (CBS).
Dalam keterangannya di hadapan peserta aksi, Ir. Imran Usman menjelaskan bahwa Syahbandar di terminal khusus memiliki tanggung jawab terbatas pada pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran, bukan pada kegiatan operasional Terminal Khusus.
“Kegiatan operasional terminal khusus menjadi tanggung jawab penuh dari pengelola terminal khusus, dalam hal ini PT. CBS. Syahbandar hanya memiliki kewenangan dalam aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, sedangkan penghentian aktivitas kegiatan bongkar muat harus ada dasar hukum sesuai peraturan dan perundang- undangan,” ujar Imran.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola terminal khusus dapat melakukan kegiatan bongkar muat dengan secara langsung tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau tanpa menggunakan TKBM setempat, atau melalui kerja sama dengan perusahaan bongkar muat dengan mengutamakan TKBM setempat, dan atau bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan dengan mengutamakan TKBM setempat.

Meski demikian, Kepala KUPP Bunta akan menyampaikan aspirasi TKBM kepada pihak pengelola terminal Khusus. “Kami menerima aspirasi dari TKBM secara terbuka dan akan menyampaikan kepada PT. CBS dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Aksi penyampaian aspirasi ini berlangsung tertib dan damai, dengan pengamanan dari unsur Kepolisian Sektor Nuhon dan Bunta. KUPP Bunta bersama Kapolsek sektor Nuhon dan Bunta berharap agar komunikasi antara TKBM dan PT. CBS dapat terbangun guna tercapainya solusi bersama yang saling menghormati hak dan kewenangan masing-masing pihak. *