BANGGAI TIMES – Kepala KUPP Pagimana Nurdin Usman tidak membuka informasi ke publik terkait tata kelola perizinan pelayaran, khususnya pengangkutan hasil tambang Nikel di Kecamatan Pagimana.
Nurdin yang dikonfirmasi wartawan sejak Kamis (13/03/2025) tidak memberikan respon terkait permintaan wawancara.
Dengan sikap tertutup terhadap pers ini, posisi dan jabatan Nurdin perlu di evaluasi Kementerian Perhubungan.
Keterbukaan informasi terkait tata kelola perizinan pengangkutan hasil tambang nikel perlu diketahui publik, untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perizinan pelayaran dilaksanakan secara akuntable dan bersih dari praktik korupsi.
Diketahui, untuk Kabupaten Banggai, perkara Tipikor yang menyeret pimpinan Unit Kerja Kementerian Perhubungan, adalah KUPP Bunta, diamankan oleh Kejati Sulteng, atas Tipikor gratifikasi.
Berikut beberapa celah Tipikor dalam perizinan pelayaran pengangkutan hasil tambang yang perlu diawasi masyarakat :
1. Manipulasi Perizinan Kapal dan Muatan
– Dokumen palsu atau manipulatif: Kapal yang digunakan bisa saja beroperasi dengan dokumen yang dipalsukan atau diperoleh secara tidak sah.
– Overload muatan: Pengangkutan nikel sering melebihi kapasitas izin, namun tetap mendapat persetujuan melalui suap.
– Penyalahgunaan Surat Persetujuan Berlayar (SPB): Pihak terkait bisa mengeluarkan SPB tanpa pemeriksaan yang sesuai standar.
2. Penyimpangan dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Manifest Kapal
– Pemalsuan asal-usul nikel: Nikel ilegal bisa “dicuci” dengan dokumen palsu agar terlihat legal.
– Tidak sesuai manifes: Ada selisih antara jumlah muatan di dokumen dan jumlah sebenarnya yang diangkut.
3. Suap dan Gratifikasi di Instansi Terkait
Pejabat perizinan menerima suap agar izin pelayaran diterbitkan lebih cepat atau tanpa pemeriksaan ketat. *