BANGGAITIMES.ID – KPU Kabupaten Banggai ternyata lalai dalam urusan administrasi, bahkan pada sesuatu yang sangat urgent.
Semisal pada Keputusan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Institusi yang diketuai Santo Gotia ini, tercatat 3 kali mengeluarkan keputusan yang sangat krusial itu bagi para peserta pemilu.
SK pertama, bernomor 18 Tahun 2024, terjadi kesalahan pada penetapan perolehan suara Caleg Partai Gerindra Dapil Banggai 3.
Dimana Caleg Nomor Urut 1 Muchtar Dari memperoleh 2.908 suara sah (Peringkat 1) sedangkan Caleg Nomor Urut 2 Lutfi Samaduri memperoleh 2.145 suara sah (Peringkat 2).
Kemudian KPU Banggai kembali mengeluarkan SK Nomor 19 perubahan atas Keputusan Nomor 18 Tahun 2024, sehingga terjadi perubahan penetapan perolehan suara sah 2.908 kembali milik Lutfi Samaduri dan suara sah 2.145 milik Muchtar Dari.
Di SK Nomor 19 2024 ini, KPU Banggai belum melakukan perubahan terhadap peringkat suara sah kedua caleg tersebut.
Akibatnya, Caleg Nomor Urut 2 yang seharusnya mendapat peringkat suara sah ke 1, masih berada di peringkat suara sah ke 2.
Akhirnya, KPU Banggai mengeluarkan lagi SK Nomor 20 Tahun 2024, perubahan kedua atas Keputusan Nomor 18 Tahun 2024, yang melakukan perbaikan pada peringkat suara sah Muchtar Dari dan Lutfi Samaduri.
Perubahan dilakukan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai 008/PM.00.02/K.ST-01/03/2024 tanggal 2 Maret 2024 perihal saran perbaikan, agar penetapan rekapitulasi sesuai dengan D Hasil Kab/Kota. *