BANGGAI TIMES – Tudingan dugaan ketidaknetralan Ketua Badan Permusyrawatan Desa (BPD) Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya yang di laporkan Tim Paslon 03 (Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang) pada akhirnya tidak memenuhi unsur.
Ketua Panwas Kecamatan Simpang Raya Made melalui sambungan telepon, Selasa (22/4) malam mengatakan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 5 April 2025 ada beberapa laporan pada kami Panwas Simpang Raya.
“Antaranya netralitas Ketua BPD Simpang Dua yang mendukung paslon 01 di laporkan tim paslon 03,” ujarnya.
Di tanya mengenai perkembangan laporan tersebut, Ketua Panwas Simpang Raya Made menjelaskan, kalau dari segi laporan tidak memenuhi unsur karena melewati jangka waktu dari sejak di ketahui.
Ketua Panwas Made memastikan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur karena sudah melewati jangka waktu dan status lapora juga sudah di serahkan pada pihak pelapor.
Masih dalam laporan netralitas terkait video live yang viral di sosial media joget seorang ASN yang katanya adalah seorang kepala puskesmas (kapus). Yang mana laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur dan telah lewat jangka waktu kata dia.
Dari penanganan laporan di Panwas Simpang Raya, menepis pula pemberitaan sejumlah media menyoroti netralitas baik Ketua BPD Simpang Dua dan joget seorang ASN yang di tuding mendukung paslon 01 yang pada laporan itu bernasib sama tidak memenuhi unsur dan lewat jangka waktu.*
(zuma)