Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Larikan Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda di Pagimana Dibekuk Polisi

×

Larikan Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda di Pagimana Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID _ Gara-gara membawa kabur anak umur 16 tahun, AU (20) dan RM (19) warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai diamankan polisi.

Keduanya berhasil ditangkap tim Polsek Pagimana yang dipimpin oleh Wakapolsek IPTU Steven Fehr, Rabu (21/8/2024) Jam 19.30 Wita.

Example 468x60

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH mengungkapkan, pelaku AU diamankan polisi dirumah tantenya di Pagimana saat sedang berduaan dengan korban.

Baca juga:   Sat Reskrim Polres Banggai Lakukan Gelar Perkara 3 LP, Ada Kasus Pungli

Ia berhasil ditemukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Kami apresiasi juga kepada ibu Bhayangkari Ny. Steven yang turut membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan warga pada 17 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.

AKP Laata menjelaskan, terungkap saat korban dilakukan visum, mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh dua orang.

Baca juga:   Catat, Ini Kinerja Cemerlang Polres Banggai di Tahun 2023

“Pelaku AU melakukannya sekali pada Sabtu (17/8/24) jam 23.00 Wita. Sedangkan RM melakukan dua kali, sekitar Juni 2023,” jelasnya.

“Berhubung perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banggai,” tukasnya.

Example 300250
Example 120x600