BANGGAITIMES.ID – Hakim PN Tipikor Palu telah menjatuhkan vonis atas terdakwa Alpian Bode dalam perkara Tipikor APBDes Matabas, Selasa (14/05/2024) bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA.
Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisau dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Terdakwa Alpian Bode.
Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, S.H., Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Palu, juga menghukum Alpian Bode untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 2 bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Membebankan kepada terdakwa Alpian Bode untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-“, tulis Kasi Intelijen Kejari Banggai.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.