Putusan Hakim PN Tipikor Palu tersebut, lebih ringan dibanding Tunutan JPU Kejari Banggai, yang menuntut Terdakwa Alpian Bode dijatuhi hukuman penjara 4 tahun.
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah :
– Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
– Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;
– Terdakwa belum pernah dipidana;
– Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan; – Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.