BANGGAI TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai saat ini tengah menangani sedikitnya lima perkara dugaan tindak pidana korupsi, baik yang merupakan kasus lama maupun penyidikan baru pada tahun 2026.
Berdasarkan data kinerja penanganan perkara, terdapat tiga kasus yang telah ditangani sebelum tahun 2026. Di antaranya, dugaan penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso di Desa Uso, Kecamatan Batui, yang saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Inspektorat.
Selanjutnya, dugaan korupsi dana desa dan BUMDes di Desa Lokait, Kecamatan Simpang Raya, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024, juga masih dalam proses PKN oleh Inspektorat.
Sementara itu, satu kasus lainnya yakni dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, yang bersumber dari anggaran tahun 2021, saat ini masih dalam tahap perhitungan oleh ahli.
Memasuki tahun 2026, Kejari Banggai kembali menambah dua perkara baru dalam tahap penyidikan. Yakni dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa (DD dan ADD) di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, yang kini dalam proses pemeriksaan saksi.
Selain itu, dugaan korupsi pada pengelolaan dan penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2022 juga tengah dalam proses pemeriksaan saksi.
Kepala Kejari Banggai, Akbar S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah perkara tersebut masih berproses dan sebagian besar terkendala pada tahapan perhitungan kerugian negara serta pemeriksaan ahli, Selasa (31/3/2026).
Ia juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia di internal Kejari Banggai, sehingga penanganan perkara dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kasus yang telah lebih dulu masuk tahap penyidikan.
Meski demikian, Kejari Banggai berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani. *
(Naser Kantu)
















