Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Masyarakat Pertanyakan Legalitas jetty/Tersus milik CV. Wahyu Risky dan MPA

×

Masyarakat Pertanyakan Legalitas jetty/Tersus milik CV. Wahyu Risky dan MPA<br>

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggaitimes.id _ Legalitas jetty atau terminal khusus (Tersus) milik CV. Wahyu Risky dan CV. Mutiara Perdana Abadi (MPA) yang terletak di Desa Bone Bae, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) dipertanyakan kalangan aktivis dan masyarakat, pasalnya penerbitan izin jetty milik kedua perusahaan tambang galian C tersebut diduga tidak mengikuti mekanisme aturan yang benar.

Dari informasi yang diperoleh media ini, bahwa dua bangunan jetty milik perusahaan tambang galian C ini sudah lama di gunakan.

Example 300x600

Namun sampai saat ini pihak perusahaan CV. Wahyu Risky dan CV. Mutiara Perdana Abadi (MPA) selaku pemilik jetty belum melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun instansi terkait lainnya di Kabupaten Banggai.

Baca juga:   Terkait Mutasi Andi Zaifullah, Ini Penjelasan Kepala BKSPDM Banggai

“Kalu masalah Jeti di Toili Barat saya baru tau ini dri bapak, tidak ada laporan atau permohonan dri perusahaan, kami dari Dinas Perhubungan blm mengeluarkan rekomendasi terkait Jeti tersebut,” kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Sam Bempah saat di konfirmasi media melalui Whatsapp Rabu (18/6/2024).

Sam mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada menerima salinan atau mengetahui soal izin pembangunan jetty tersebut.

“Seharusnya, bagi setiap perusahaan tambang yang ingin membangun jeti wajib mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan atau instansi terkait agar dilakukan proses peninjauan lokasi pembangunan jetty,” ujar Sam.

Baca juga:   Daftar 24 Koban Selamat KM. Binaria Rute Bangkurung Luwuk

Sam menjelaskan, proses penerbitan izin jetty tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan, tetapi ada beberapa instansi tekhnis terkait lainnya yang terlibat dalam proses penerbitan Izin jetty.

“Kalu pembangunan Jeti,  Dinas yg terlibat adalah kami Dinas perhubungan, DLH dan PUPR. Terkait tata ruang Dishub mengeluarkan rekomendasi sesuai permohonan dri perusahaan yang mengajukan, dan yang menjadi penentu itu dri DLH karna terkait masalah AMDAL,” jelasnya.

“Apabila Dinas Lingkungan Hidup juga tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan, maka dapat diindikasikan izin yang di kantongi perusahaan patut di pertanyakan,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600