BANGGAI TIMES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Banggai atas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka SK, RH, DH dan SS yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi, Rabu (04/10/2023).
Dalam Keterangan Pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Firman Wahyudi S.H., M.H., Tersangka SK dkk, diduga melakukan pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una ke Kota Luwuk tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka SK dkk melanggar Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kegiatan tersebut Penyidik Polres Banggai menyerahkan Tersangka beserta barang bukti diantaranya 3 unit kendaraan, 32 Drum berisi Bio Solar Bersubsidi dan 97 Jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.
Terhadap Tersangka SK, dkk dilakukan Penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan. *