BANGGAI TIMES – Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Sulawesi Tengah dilakukan berdasarkan kewenangan serta kebutuhan teknis penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres menanggapi pertanyaan terkait dampak jarak yang harus ditempuh masyarakat Banggai hingga sekitar 600 kilometer ke Kota Palu untuk keperluan proses hukum, seperti pengambilan keterangan dan administrasi oleh masyarakat yang berperkara.
Menurutnya, Polres Banggai tetap berupaya meminimalisir kendala geografis tersebut melalui koordinasi intensif dengan Polda serta pemanfaatan teknologi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan maksimal. “Pelimpahan penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan dan kebutuhan teknis penyidikan. Namun, kami terus berupaya mengurangi dampak jarak yang cukup jauh melalui koordinasi dan penggunaan teknologi,” ujarnya, pada Kamis (5/2/2026).
Terkait wacana pembentukan Satuan Tindak Pidana Siber di Polres Banggai yang menjadi harapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam dan masyarakat, Kapolres yang meniti karir dari Korps Brimob ini, menyebut hal tersebut menjadi bahan masukan sekaligus kajian institusi.
Ia menjelaskan, pembentukan unit siber harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebijakan organisasi Polri, ketersediaan sumber daya manusia (SDM), hingga sarana dan prasarana pendukung.
“Hal ini tentu akan dikaji dengan matang agar tetap sejalan dengan semangat Polri Presisi,” tambahnya.
Kapolres Wayan memastikan jajarannya berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, meski dihadapkan pada tantangan wilayah yang luas.
“Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. Salam Presisi,” tutupnya. *
(Naser Kantu)
















