BANGGAI TIMES – Pemerintah Kabupaten Banggai memastikan pembangunan Mess Pemda di Kota Palu berjalan sesuai aturan dengan menggandeng aparat penegak hukum sejak tahap awal. Proyek bernilai Rp17,7 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai selaku leading sektor.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, mengungkapkan pada Selasa (16/09/2025) bahwa pembangunan fasilitas tersebut wajib melibatkan Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Hal itu disebabkan lokasi mess berada di wilayah Kota Palu, tepatnya di Jalan MT Haryono.
“Karena berada di wilayah provinsi, kami wajib menggandeng PPSD dari Kejati Sulteng,” jelas Jati Arsana.
Selain Kejati Sulteng, Dinas PUPR Banggai juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banggai. Keterlibatan kedua institusi hukum tersebut diharapkan memperkuat pengawasan demi menjaga akuntabilitas proyek.
“Kami juga melibatkan Kejari Banggai agar pelaksanaan pembangunan berlangsung transparan, sesuai regulasi, dan selesai tepat waktu,” tambah Putu Jati.
Berdasarkan master plan, Mess Pemda Banggai dirancang sebagai bangunan tiga lantai, lengkap dengan fasilitas penunjang berupa gardu listrik dan kafetaria. Fasilitas ini ditargetkan menjadi representasi Pemerintah Kabupaten Banggai di ibu kota provinsi dan mendukung berbagai kegiatan kedinasan.
Putu Jati menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum sejak tahap perencanaan merupakan langkah preventif agar pembangunan Mess Pemda berjalan tanpa penyimpangan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. *
















