BANGGAI TIMES – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya pemborosan anggaran pada pengadaan kendaraan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun 2022 yang diterbitkan Tanggal 11 Mei Tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah bernomor : 08.A/LHP/XIX.PLU/05/2023 dan ditandatangani Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan Suherman, yang diterima Luwuk Times, menyebutkan adanya temuan Pemborosan Anggaran atas Pengadaan Kendaraan Dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
“W. Salam.. Wr.. Wb.. Tidak ada temuan, semua sudah sesuai regulasi dan aturan,” ungkap Kepala Bagian Umum Setda Banggai yang dikonfirmasi Banggai Times, Selasa (15/08/2023).
Pengadaan sebanyak 11 Kendaraan Dinas dilingkungan Setda Banggai, ditemukan terjadi pemborosan anggaran mencapai milyaran rupiah.
Dari 11 Randis, terdapat 6 Randis yang menyedot pemborosan anggaran cukup besar, sebagai berikut :
1. Minibus Toyota Hiace Premio Karoser dengan nilai pengadaan Rp. 1.140.352.950, terjadi pemborosan Rp. 787.988.950.
2. Toyota Innova 460.600.000., pemborosan anggaran Rp. 108.236.000.,
3. Hyundai Palisade D 2.2 AT, nilai pengadaan Rp. 988.000.000., pemborosan anggaran Rp. 635.636.000.,
4. Toyota Alphard 2.5 G A/T, nilai pengadaan Rp. 1.308.500.000., pemborosan Rp. 956.136.000.
5. Toyota Fortuner 2.8 GRS 4×2., nilai pengadaan Rp. 604.600.000., pemborosan anggaran Rp. 252.236.000.
6. Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×2 A/T GR SPORT, nilai pengadaan Rp. 639.200.000., pemborosan anggaran Rp. 286.836.000.
Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Regulasi yang mengatur batasan nilai pengadaan kendaraan dinas pemerintah
daerah adalah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. *