Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Pemilu 5 Kotak Dihapus, MK Atur Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029

×

Pemilu 5 Kotak Dihapus, MK Atur Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Tahun 2029

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ketentuan waktu penyelenggaraan Pemilu dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota (Pemilu Daerah atau lokal). Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku.

Baca juga:   Songsong Pemilu 2024, AHY Konsolidasi Dengan 54 Anggota DPR RI Fraksi Demokrat

Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Baca juga:   Selama Tahun 2023, KPK Lakukan 1.780 Penyadapan

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. *

Example 300250
Example 120x600