Banggaitimes.id – Penyedia Parkir RSUD Luwuk CV. Jaya Makmur Abadi memiliki pendapatan usaha yang cukup fantastis.
Sayangnya, penyedia tersebut lalai atas kewajibannya pada daerah.
Ini terungkap dalam temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2022.
Dalam audit BPK, diketahui CV. Jaya Makmur Abadi bersama RSUD Luwuk membuat perjanjian kerjasama selama 5 tahun sejak Tahun 2019-2024, dengan Nomor : 01/JMA/VII/2019.
Dari perjanjian tersebut yang kemudian diadendum tanggal 06 Januari 2021, keduanya bersepakat berbagi pendapatan dengan nilai sharing 45% untuk RSUD Luwuk dan 55% untuk CV. JMA.
Sebelum diadendum, adapun porsi pembagiam pendapatan adalah 30% untuk RSUD Luwuk dan 70% untuk penyedia.
Selama 3 tahun, Pendapatan Parkir RSUD Kabupaten Banggai yang dikelola oleh CV. JMA mencapai Rp 2.751.097.054,00, dengan rincian Tahun 2019 Rp 415.371.454,00, Tahun 2020 Rp 734.446.500,00, Tahun 2021 Rp 609.596.300,00, dan Tahun 2022 991.682.800,00.
Berdasarkan Perda terkait Pajak Daerah, BPK menemukan adanya kekurangan Penetapan Pajak Parkir RSUD Kabupaten Banggai sebesar Rp547.835.130,00.
Sehingga, atas kekurangan penetapan pajak daerah, pemerintah daerah seharusnya mengenakan denda administrasi minimal Sebesar Rp147.158.213,40.
Atas temuan ini, Direktur RSUD Luwuk pada Banggai Times saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, menyebutkan pihak penyedia baru membayar sebesar Rp. 200.000.000. *