BANGGAI TIMES – Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana (Cabjari) Pagimana, menerima pelimpahan perkara persetubuhan anak dibawah umur dari penyidik Polsek Pagimana, Rabu (12/07/2023).
“Kami terima tahap II yakni tersangka DN dan barang bukti. Dan kami tahan untuk 20 hari kedepan, di Lapas Kelas IIB Luwuk,” ucap Kacabjari Pagimana Yunan Putra Firdaus.
Dikatakan Yunan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 5 kali sejak bulan Februari 2023 hingga pertengahan April, pada anak korban K, yang masih berusia kelas VIII salah satu sekolah di Pagimana.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.
Adapun modus dari tersangka yang dikenal sebagai dukun tersebut, adalah menawarkan kepada korban ilmu pemikat lawan jenis sehingga korban disetubuhi tersangka.
“Tersangka merupakan paman dari korban, dia melakukan perbuatan malam hari, korban disuruh bangun saat sedang tertidur” jelas mantan Kacabjari Tentena ini.
Sebelum masa penahanan berakhir, Yunan menjanjikan untuk selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
Berkaitan dengan persetubuhan anak ini, upaya pencegahan melalui sosialsasi hukum terus digalakkan oleh Kacabjari Pagimana.
“Banyak desa yang telah kami beri penerangan hukum, termasuk Desa Jayabakti,” tutupnya.
Sementara itu, Penyidik Reskrim Polsek Pagimana Aipda Apriyanto Boliti, menyebutkan terungkapnya perbuatan tersangka, karena dilaporkan oleh saudara korban ke Polsek Pagimana.
Sejauh ini, kepolisian belum mengetahui apakah ada korban lain dari pria 63 tahun yang berprofesi sebagai dukun tersebut.