Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Adhiyaksa

Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kejari Banggai Damaikan Kakak Adik Asal Bualemo

×

Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kejari Banggai Damaikan Kakak Adik Asal Bualemo

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SKP2 oleh Kejari Banggai kepada tersangka penganiayaan, Selasa (02/04/2024). (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) terkait perkara penganiayaan yang melibatkan 2 saudara kakak beradik asal Kecamatan Bualemo.

Ini setelah, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejari Banggai, Selasa (02/04/2024).

Example 300x600

Ekspose secara virtual tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.

Baca juga:   Deretan Capaian Kinerja Kejati Sulteng, Bidang Intelijen Lampaui Target

Berdasarkan Siaran Pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Sarman Sentosa Tandisau, adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka IL dari Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini setelah melalui musyawarah di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Banggai, 25 Maret 2024 yakni :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Baca juga:   Dari Stunting Hingga Donor Darah, Kejari Banggai Peringati HBA 2023

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah;

7. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai Petani/Pekebun untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya; serta

8. Masyarakat merespon positif.

Example 300250
Example 120x600