Selanjutnya, Kepala Kejari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-577/P.2.11/Eoh.2/04/2024 tanggal 02 April 2024 kepada Tsk IL sebagai bentuk implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar jam 15.30 wita bertempat di Lokasi Persawahan di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, Tersangka IL menegur saksi HE agar tidak menggunakan alat mesin sabit padi (odong-odong) saat memanen padi agar lahan tidak rusak.
Mendengar teguran tersebut, Saksi Korban NL yang merupakan kakak dari Tsk IL meminta saksi HE untuk melanjutkan pekerjaanya memanen padi sehingga tersangka IL menjadi emosi dengan mengatakan kepada Saksi Korban NL “hati busuk, munafik“.
Mendengar perkataan tersebut Saksi Korban NL marah dan terjadi pertikaian. Tersangka IL yang tersinggung kemudian dengan menggunakan tangan kanannya memukul Saksi Korban NL mengenai tangan kiri saksi NL hingga membuat terjatuh ke tanah lalu tersangka IL kembali memukul dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai kepala saksi NL, lalu menginjak paha kiri saksi NL. *