BANGGAI TIMES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya penyertaan modal Pemprov Sulteng ke PT Pembangunan Sulteng senilai Rp20,04 miliar yang dilakukan tanpa dasar Peraturan Daerah (Perda). Temuan ini muncul dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serta risiko kerugian daerah.
Dalam LHP atas LKPD Tahun 2024, diketahui berdasarkan Perda Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017, penyertaan modal Pemprov ke PT PS seharusnya sebesar Rp12,5 miliar untuk periode 2017–2021. Namun, hingga 2019, modal yang benar-benar disetor baru Rp7,4 miliar. Sisa penyertaan modal yang tercatat dalam neraca PT. PS sebesar Rp20,04 miliar ternyata tidak memiliki dokumen Perda yang mendasarinya.
Hasil audit juga mengungkapkan Pemprov Sulteng memiliki 99,93 persen saham PT PS dengan nilai penyertaan Rp27,44 miliar, namun tata kelola perusahaan masih lemah. Laporan keuangan PT PS 2024 mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat dari auditor independen karena banyaknya dokumen pendukung tidak tersedia. Beberapa catatan yang menjadi temuan antara lain:
1. Piutang usaha Rp9,03 miliar dengan penyisihan Rp105,89 miliar tidak dapat dikonfirmasi;
2. Aset tetap Rp18,76 miliar tidak dilengkapi daftar rinci untuk mendukung akumulasi penyusutan Rp2,01 miliar;
3. Utang Rp5,99 miliar tidak dilengkapi bukti transaksi atau perjanjian kredit;
4. Auditor tidak dapat memastikan kewajaran laporan keuangan karena data dan dokumen tidak lengkap.
Tidak hanya itu, PT PS juga mengalami kerugian terus-menerus sejak tahun 2021, meskipun telah menerima penyertaan modal dari pemerintah daerah melalui BUMD senilai Rp27.442.200.000,00.
Kerugian yang dicatat PT PS membuat ekuitas perusahaan menyusut setiap tahunnya. Rinciannya, pada 2021 penyertaan modal sebesar Rp27,44 miliar hanya menghasilkan ekuitas bersih Rp22,74 miliar setelah dikurangi rugi Rp4,69 miliar. Tahun 2022, rugi meningkat menjadi Rp8,61 miliar sehingga ekuitas bersih turun menjadi Rp18,82 miliar. Pada 2023, rugi Rp7,17 miliar menekan ekuitas bersih menjadi Rp20,27 miliar.
BPK menilai kondisi ini membuat nilai investasi jangka panjang permanen Pemprov Sulteng di PT PS senilai Rp19,74 miliar tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Pemerintah daerah juga kehilangan potensi penerimaan dari aset PT PS yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. *