BANGGAI TIMES – Selain Direktur PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga akan memeriksa pihak lain dalam penyelidikan perkara Dugaan Tindak Korupsi (Tipikor) Perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai.
Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Senin (24/03/2025) pada Banggai Times mengatakan pemanggilan untuk permintaan keterangan tersebut ditujukan pada Sulianti Murad, selaku mantan Direktur PT. KLS.
“Penyelidik belum menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan karena sedang mengikuti tahapan Pilkada,” ucapnya.
Meskipun begitu, ia menyebutkan setelah seluruh tahapan Pilkada Banggai usai, barulah penyidik menjadwalkan pemanggilan pada Sulianti Murad.
“Rencananya setelah seluruh tahapan Pilkada selesai baru penyelidik menjadwalkan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” sambungnya.
Sebelumnya Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Direktur PT. KLS (R), Asisten Direktur (FM), dan 16 saksi lainnya.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan beroperasinya PT. KLS dalam kawasan hutan dan kawasan Suaka Margasatwa Bakiriang tanpa izin yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. *
(Naser Kantu)