Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Perkara BBM 1,5 Ton, Penyidik Satreskrim Banggai Periksa Saksi Ahli

×

Perkara BBM 1,5 Ton, Penyidik Satreskrim Banggai Periksa Saksi Ahli

Sebarkan artikel ini
BBM Bersubsidi milik warga Kecamatan Bualemo Tommy Rangu yang ditangkap jajaran Polsek Bualemo. (Foto : Kapolsek Buamelo)
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – Sejak ditangkap Polsek Bualemo awal Tahun 2024, tepatnya bulan Februari, Polres Banggai terus mendalami penanganan Perkara BBM Bersubsidi 1.500 liter milik Tommy Rangu.

Setelah memeriksa rekomendasi Kepala Desa terkait penyaluran BBM Bersubdisi tersebut pada nelayan dan petani, kini Satreskrim Polres Banggai tengah melaksanakan pemeriksaan keterangan saksi ahli.

Example 300x600

“Masih tahap riksa ahli,” ucap Kasatreskrim AKP Tio Tondy, Senin (05/08/2024).

Perihal jumlah saksi ahli dan Kades mana yang mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM Bersubsidi ini, Tio enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan media ini, Satreskrim Polres Banggai tengah mendalami perkara dugaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Setelah diserahkan Polsek Bualemo, Satreskrim Polres Banggai sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terkait rekomendasi dari pemerintah setempat yang diserahkan kepada pemilik BBM, Tommy Rangu.

“Berdasarkan keterangan dari pemilik BBM, dia memiliki rekomendasi dari kades untuk membeli BBM tersebut. Ini yang akan kami periksa rekomendasinya seperti apa,” ucap Kasatreskrim IPTU Tio Tondy.

Baca juga:   Kebiasaan Buruk, SPBU KM 5 Luwuk Lebih Prioritaskan Isi Jerigen Dibanding Kendaraan Bermotor

Rekomendasi dimaksud, kata Tio, berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi oleh nelayan dan petani.

“Dibeli untuk digunakan oleh petani atau nelayan, kan tidak mungkin petani atau nelayan bawa mesin lautnya ke SPBU untuk diisi, terkait aturan dikeluarkannya rekomendasi itu, itu diluar kami,” ujarnya mencontohkan.

Sejauh ini, satuannya kata Tio, belum mengetahui pemerintah desa yang mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Kami belum tahu dari pemdes mana, nanti kami periksa,” tambahnya.

Diketahui dalam pers rilis Polres Banggai, Polsek Bualemo Polres Banggai telah menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, Selasa, (13/2/2024) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan mobil pickup jenis Grand Max DP 8724 AG.

Baca juga:   Mobil Dinas Dispora Pemprov Sulteng Laka Tunggal di Desa Batu Hitam

Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 45 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total 1.575 liter.

“Kita menemukan mobil pickup di Desa Trans Mayayap, Bualemo yang menganggkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi,” kata IPTU Rudi, saat dikonfirmasi Senin (26/2).

Bahwa BBM yang diamankan berasal dari SPBU Kecamatan Pagimana tersebut untuk dijual kembali di Kecamatan Bualemo dengan harga Rp 390 Ribu/jerigen.

Saat ini, pelaku inisial DA (21) warga Desa Longkoga Timur, Bualemo beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Grand Max dan 45 jerigen berisi BBM jenis pertalite diamankan di Mapolsek Bualemo.

“Kasus ini, segera akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Banggai,” tukas Kapolsek. *

Example 300250
Example 120x600