BANGGAI TIMES – Perkara para tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi menanti waktu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasatreskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy pada Banggai Times menyebutkan pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan secara bertahap.
“Bertahap di tahap 2 kan barang buktinya dan tersangka,” tulisnya via pesan whatsapp.
Namun, Kasatreskrim Tio tidak menjelaskan lebih jauh kapan jadwal dilakukan pelimpahan.
Sebelumnya, melalui Kajari Banggai, kepada sejumlah wartawan, mengatakan sebanyak 4 tersangka telah ditetapkan atas tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi berupa solar.
Mereka adalah SK untuk satu berkas pertama, serta SS, RH, dan DH untuk berkas kedua.
Para tersangka melakukan pengangkutan 10 ton solar bersubsidi dari Ampana menuju Kabupaten Baggai, tanpa izin resmi transportasi BBM. *