BANGGAI TIMES – Solidaritas Masyarakat Demokratis Indonesia (SOMASI) menggelar aksi demontrasi di DPRD Banggai, Rabu (23/04/2025).
Dalam tuntutannya, orator Hasbi Latuba meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai agar memproses dugaan pelanggaran kode etik 2 anggota DPRD Kabupaten Banggai yakni Suwardi Agis dan Lutfi Samaduri.
Kehadiran 2 Aleg Fraksi Gerindra ini di lokasi PSU, tepatnya di Kecamatan Toili, kata Hasbi, bukanlah wewenang DPRD Banggai, akan tetapi wewenang KPU dan Bawaslu.
Tidak hanya itu, kehadiran mereka menciptakan situasi tidak kondusif saat PSU, dimana Suwardi bersama 28 orang diamankan warga, aparat kepolisian, dan Bawaslu.
Koordinator aksi, Muttaqin Suling juga dalam orasinya, menyampaikan bahwa nilai-nilai demokrasi yang telah hidup di Kabupaten Banggai jauh sebelum negara Indonesia berdiri, wajib dihormati.
“Kita ini sudah mengenal demokrasi sejak lama, jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara. Jadi, jangan sampai kita justru lupa dan tidak menghargai demokrasi itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan adanya tindakan-tindakan yang dianggap melecehkan prinsip demokrasi, termasuk gaya-gaya orasi dalam beberapa kegiatan yang menurutnya sudah menyentuh masyarakat luas dan menimbulkan keresahan.
Perwakilan tersebut menegaskan bahwa sebagai bagian dari masyarakat, mereka merasa terpanggil untuk menunjukkan sikap hormat kepada siapapun yang terpilih secara demokratis.
Aksi damai ini menyorot terhadap penggunaan anggaran negara untuk PSU yang sangat besar. Disebutkan bahwa ada anggaran hampir Rp9 miliar yang digelontorkan untuk mengurusi PSU, namun hasil PSU yang mencerminkan suara rakyat malah tidak dihormati. *