Example floating
Example floating
Example 728x250
SULTENG

Polda Sulteng: Aspirasi Dilindungi Undang-Undang, Aksi Demo Harus Damai

×

Polda Sulteng: Aspirasi Dilindungi Undang-Undang, Aksi Demo Harus Damai

Sebarkan artikel ini
Sugeng Lestari
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Sejumlah pesan berantai berseliweran di Media Sosial termasuk di grup Whatsapp yang meresahkan masyarakat Kota Palu, menjelang adanya isu demonstrasi 1 September 2025 besok.

Berikut isi narasi yang sudah tersebar:

“Pak hari Senin ckp dirumah Krn hari Senin akan demo besar dipalu jaga keluarga utamanya jln samratulangi dan Jl. Hasanuddin (Taman GOR)..polisi kemungkinan JK SDH ada yg anarkis digedung DPRD polisi akan pulang dan membiarkan Krn polisi TDK ingin ada lagi konflik dgn masyarakat yg akhirnya digoreng kesana kemari”.

Menanggapi isu tersebut, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Minggu, 31 Agustus 2025, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan, Polri dalam hal ini Polda Sulteng menegaskan tidak menghalangi siapapun yang akan menyampaikan aspirasi.

Undang-Undang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum sebut Kasubbid Penmas, bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Baca juga:   Andhika Mayrizal Amir Akhiri Kunjungan Kerja Dapil di Banggai, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Pembentukan Koperasi Merah Putih

Akan tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dilaksanakan secara bertanggung jawab, menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati hak asasi orang lain,

“Kepolisian bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada peserta. Melakukan koordinasi serta mengamankan lokasi dan rute penyampaian pendapat yg dilaksanakan secara tertib dan damai,” ucapnya.

AKBP Sugeng Lestari juga mengingatkan untuk waspadai pihak luar yang berpotensi melakukan provokasi.

Sehingga aspirasi tidak sesuai lagi dengan tuntutan serta berlanjut dengan tindakan anarkis.

Seperti merusak fasilitas pemerintah, fasilitas umum serta melakukan penjarahan bahkan pembakaran.

“Apabila hal tersebut terjadi lagi, Bapak Presiden sudah dengan tegas memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan tindakan tegas demi pemulihan keamanan,” ucapnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku. Baik Undang-Undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya

Baca juga:   Kapolda Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho Tegas Berantas Narkoba, Dua Kurir Bawa 7,2 Kg Sabu Ditangkap

Polda Sulteng dan Polres jajaran tambah dia, akan melaksanakan pengamanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pentahapan penanganan situasi secara disiplin.

Prioritas utama adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri dan mitra kamtibmas di lapangan. Termasuk markas komando, asrama, serta objek vital lainnya,” tegasnya.

AKBP Sugeng juga meminta kepada pihak sekolah baik SMA, SMK bahkan SMP untuk mengingatkan para pelajarnya agar tidak terlibat dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum. Terlebih saat jam-jam pelajaran.

AKBP Sugeng juga mengajak dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

“Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Namun mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus sesuai dengan aturan hukum,” tutup Sugeng. *

Example 300250
Example 120x600