Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Polres Banggai Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet Antar Provinsi

×

Polres Banggai Ungkap Tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet Antar Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID _ Kepolisian Resor Banggai Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet antar provinsi yang melibatkan 5 tersangka dengan tempat kejadian yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy saat konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Banggai, Senin (22/4/24) pukul 13.00 Wita.

Example 468x60

“Untuk kasus pencurian sarang burung walet ini ada dua tempat kejadian perkara, yang pertama terjadi pada Jumat (29/3/24) di Desa Bone Balantak Kecamatan Batui Selatan dan diKelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara,” ungkap Kasat.

“Ada 5 tersangka berinisial AS, IS, M, AK, dan E yang sebagian besar merupakan warga provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Baca juga:   Babuk Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkracht Dimusnahkan Kejari Banggai

Adapun menurut keterangan tersangka, sebelumnya mereka pernah melakukan aksi pencurian sarang burung walet diberbagai wilayah seperti di Kota Palu dan Pasangkayu, Sulbar.

“Untuk barang bukti yang kita amankan antara lain 672,05 gram sarang burung wallet, 1 unit mobil avansa DD 1871 RG, 5 buah HP, dan alat pertukangan berupa obeng, gunting besi, tali dan lain-lain,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, modus dari para tersangka tersebut dengan cara merusak gembok dan pintu masuk ke sarang walet dengan menggunakan gergaji besi dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dengan menggunakan 1 buah sabit kecil.

Baca juga:   Kejati Sulteng Periksa 10 Orang Lebih Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Bakiriang di Banggai

“Atas kejadian ini Korban bernama Jumaing dan Hamzah ini mengalami kerugian sekitar Rp. 15 Juta,” sebut Kasat.

Lanjut, perwira pangkat tiga balok tersebut bahwa mereka diamankan di salah satu warung di depan SPBU Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai pada Sabtu (30/3/24) sekitar jam 13.30 Wita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana.

Example 300250
Example 120x600