Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Pondok Kebun Hingga Belakang Rumah, Jadi Saksi Bisu Pencabulan Anak Dibawah Umur, Libatkan 14 Orang Tersangka

×

Pondok Kebun Hingga Belakang Rumah, Jadi Saksi Bisu Pencabulan Anak Dibawah Umur, Libatkan 14 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID _ Polres Banggai kembali menggelar press release Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur bertempat di Lobby Mapolres, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi KBO AKP Teddy Polii, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan penyidik, Jumat (3/5/2024) siang.

Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di 4 lokasi (Tempat Kejadian Perkara) berbeda diwilayah Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dengan 14 tersangka.

Example 300x600

Kasat Reskrim, menjelaskan dari 14 orang tersangka tersebut kita uraikan menjadi lima kelompok antara lain sebagai berikut yang pertama dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada bulan November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima.

Baca juga:   Maksimalkan Ungkap Kekerasan Seksual Pada Anak, Polres Banggai Terima Penghargaan Dari Menteri Sosial RI

Selanjutnya masih di bulan November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah Ibu Ima hal serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20).

“Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is,” sebutnya.

Lanjut, Tio menerangkan bahwa kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita digudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.

“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu (28/4/24) sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian,” ungkapnya.

Baca juga:   Polsek Kintom Amankan Aksi Aliansi Masyarakat Lingkar Industri Terhadap PT.PAU

Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan pula bahwa dalam menangani kasus ini kesemua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

Penanganannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/249/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/251/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/248/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/250/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Example 300250
Example 120x600