BANGGAI TIMES – Dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka oleh pemilik akun Fajry Lausalah di media sosial Facebook bakal berlanjut ke ranah hukum.
Langkah tegas itu, diambil oleh Wahyu Dharmawanto Maku selaku tenaga ahli anggota DPR RI Komisi VII Ir. H. Beniyanto Tamoreka.
Wahyu keberatan dan geram dengan postingan tersebut yang menurutnya sangat kurang etis, serta diduga telah mencemarkan nama baik seorang pejabat negara aleg DPR RI Beniyanto Tamoreka.</p>
Tindak pidana pencemaran nama baik yang segera berproses di kepolisian itu, disebabkan postingan akun facebook Fajry Lausalah yang menuliskan “Hilang nama baik MK. Atas sala seorang staf khusus DPR RI Beni Tamoreka Akrim Nursing Asamin. Karena selama ini tidak ada yg mengetahui soal salinan putusan MK sdh ada sama mereka. Pilkada Banggai” tulisnya.
Diduga postingan tersebut dibuat Fajry untuk menanggapi postingan pemilik akun facebook lainnya atas nama Akrim Nursin Asamin mengunggah status di media sosial Facebook, “Seandainya sy upload salinan putusan MK yg akan dibacakan pada tgl 24 Februari nanti. Sy tak habis pikir seberapa padatnya RSU yg akan di huni oleh pasien kutuk busuk. Ubur ubur ikan lele salinan putusan so ada lee. Assallamuallaikum pirang pss? Dengar ini lagu ee jangan cuma percaya fitnah murahan,” tulis Akrim.
Menurut Wahyu Dharmawanto postingan tersebut dinilainya kurang etis dan telah mencemarkan nama baik aleg DPR RI asal dapil Sulteng fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka.
Terlebih dahulu, Pria yang akrab di sapa (Wahyu-red) juga meminta klarifikasi dan konfirmasi dengan menandai balik pemilik akun Fajry Lausalah berisi pesan, “Tolong di konfirmasi dan klarifikasi Fajry Lausalah staff khusus Beniyanto Tamoreka yang mana ? Karena kami tidak ada staff khusus. Saya sebagai tenaga ahli Ir. H. Beniyanto Tamoreka ST sangat keberatan dan kita akan ketemu di Polres Banggai,” tulisnya di akun facebook.
Wahyu menambahkan dalam statusnya, “Karena bapak yang katakan di media sosial kurang etis serta mengatakan hilangnya kewibawaan MK, apa hubungannya dengan anggota DPR RI,” tulisnya.
Berlanjut ke kolom komentar, Wahyu membantah komentar Fajry terkait posisi staf khusus yang dialamatkan pada Akrim Asamin.
“Fajry Lausalah sejak kapan sy jelaskan staff ? Kalau bicara pakai bukti pak jijing. Staff itu pakai SK bukan asal bicara nanti ketemu di Polres Banggai,” tulis Wahyu.
Mencermati status Akrim Nursin Asamin yang mungkin di interpretasikan netizen sebagai suatu lembaga peradilan yang umumnya mengurusi permasalahan sengketa hasil pemilu. Karena lembaga peradilan itu bersifat independen tanpa intervensi siapapun, terlebih status Akrim Nursin Asamin tidak ada wilayahnya dan untuk siapa status tersebut.
Seorang aleg DPR RI dalam hal ini Beniyanto Tamoreka adalah seorang pejabat negara yang tentunya di atur protokolernya dan tidak semena mena apalagi kalau di kaitkan dengan status Akrim Nursin Asamin sudah barang tentu tidak ada keterkaitanya sama sekali.
Unggahan status dari pemilik akun (facebook) Fajry Lausalah yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik seorang aleg DPR RI, bisa berujung pada UU ITE.*