Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Pria Maahas Diamankan Resmob Polres Banggai Karena Curi CCTV dan Alat Wifi

22
×

Pria Maahas Diamankan Resmob Polres Banggai Karena Curi CCTV dan Alat Wifi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggaitimes.id – Biasanya pelaku terekam kamera CCTV, pelaku ini justru mencuri receiver CCTV dan alat Wifi Indihome.

Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan, baru sadar receiver CCTV dan Wifi Indihome miliknya telah raib. Ia lalu melapor ke SPKT Polres Banggai.

Dari penyelidikan oleh Resmob Tompotika Polres Banggai, ciri-ciri pelaku teridentifikasi. Diamankanlah HB (40) warga Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Ia pun tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.

Baca juga:   Mobil Dinas Dispora Pemprov Sulteng Laka Tunggal di Desa Batu Hitam

Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari. Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar. Keadaan Sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita dirumahnya, ” ujar AKP Tio.

Baca juga:   Resmob Polres Banggai Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Timur

Ditambahkan Kasat bahwa total kerugian sekitar Rp 3 Juta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. *

Example 300250
Example 120x600